DPR Bentuk panitia kerja (panja) untuk mengawal alokasi 20% angaran pendidikan

 DPR Bentuk Panitia Kerja (Panja) untuk Mengawal Alokasi 20% Anggaran Pendidikan: Tantangan dan Harapannya



Jakarta, 13 September 2025 — DPR, melalui Komisi X, kembali menegaskan pentingnya pemenuhan alokasi anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN sesuai amanat konstitusi. Untuk memastikan bahwa angka tersebut tidak hanya formalitas, tapi benar-benar berdampak positif di lapangan, dibentuklah Panitia Kerja (Panja) khusus yang juga mengkaji dan memantau distribusi anggaran terutama di pendidikan tinggi. 


Latar Belakang


Amanat 20% APBN untuk pendidikan tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan UU Sistem Pendidikan Nasional No. 20/2003. Pemerintah diwajibkan menyediakan minimal 20% anggaran negara untuk pendidikan. 


Meski angka itu sudah dijadikan target sejak lama, realisasinya belum pernah benar-benar mencapai 20% kalau dilihat dari beberapa laporan. Misalnya, pada tahun-tahun terakhir persentasenya masih di kisaran 16-17%. 


Ada juga kritik bahwa beberapa komponen anggaran pendidikan ditempatkan dalam kategori “pembiayaan” atau pos-pos yang tidak langsung terlihat sebagai belanja pendidikan, sehingga seolah-olah angkanya besar tapi manfaatnya tersebar atau tidak tepat sasaran. 



Fokus Panitia Kerja (Panja) PTKL


“PTKL” adalah singkatan dari Perguruan Tinggi Kementerian dan Lembaga. Panja ini tidak hanya membahas anggaran pendidikan dasar dan menengah, tapi juga pendidikan tinggi, termasuk PTN (Perguruan Tinggi Negeri), PTS (Perguruan Tinggi Swasta), dan institusi kedinasan. 


Beberapa tujuan utama Panja:


1. Menjamin keadilan distribusi anggaran

Supaya kampus-kampus di daerah, pendidikan tinggi swasta, dan institusi kedinasan tidak terabaikan. 



2. Menghindari tumpang tindih program studi

Agar program pendidikan yang ada jangan duplikasi tanpa koordinasi, yang bisa menyebabkan pengeluaran sia-sia. 



3. Kesejahteraan dosen dan tenaga pendidik

Penekanan bahwa gaji, tunjangan, sertifikasi, dan tunjangan kinerja dosen tidak boleh terganggu karena masalah alokasi anggaran. 



4. Mutu layanan pendidikan meningkat

Pengawasan terhadap bagaimana anggaran dipakai agar menghasilkan perbaikan layanan, fasilitas, pengajaran, penelitian, dsb. 


Masalah Utama yang Perlu Diperbaiki


Realisasi belum memenuhi target

Seringkali, meskipun angka nominal anggaran pendidikan meningkat, persentasenya terhadap total belanja negara tidak mencapai 20%. Misalnya, karena anggaran di sektor lain (subsidi, bantuan sosial) ikut naik drastis sehingga proporsi pendidikan “tertelan”. 


Pos anggaran yang tidak jelas

Beberapa komponen yang seharusnya masuk ke anggaran pendidikan tapi diletakkan di “pembiayaan” bukan “belanja”, sehingga tidak mudah diawasi dan dilaporkan. 


Ketimpangan antar lembaga pendidikan

Antara PTN, PTS, dan institusi kedinasan; sekolah di pusat vs luar daerah; ketersediaan fasilitas, kualitas dosen, dan dana operasional. Banyak pihak menganggap bahwa institusi tertentu mendapat alokasi yang jauh lebih besar padahal cakupan mahasiswa lebih kecil. 


Kurangnya transparansi dan akuntabilitas

Perlu sistem pelaporan yang jelas dan publikasi penggunaan dana agar masyarakat bisa memantau apakah anggaran itu benar-benar memberi manfaat.


Harapan & Dampak jika Berhasil


Kalau Panja berhasil menjalankan tugasnya dengan baik dan solusi-nya diterapkan, beberapa dampak positif yang bisa muncul:


Lulusan pendidikan tinggi akan merasakan peningkatan mutu pendidikan: fasilitas, tenaga pengajar, riset, serta layanan akademik.


Akses pendidikan tinggi bisa makin merata antarwilayah, terutama untuk daerah terpencil dan luar Jawa.


Dosen dan tenaga pendidik akan lebih terjamin kesejahteraannya, yang bisa memicu motivasi dan kualitas mengajar.


Publik akan semakin percaya bahwa pemerintah serius dalam memenuhi amanat konstitusi dan meningkatkan SDM Indonesia menuju Indonesia Emas 2045.


Catatan Kritis


Panja saja tidak cukup; perlu regulasi dan mekanisme teknis yang kuat agar rekomendasi Panja bisa dijalankan.


Pemerintah pusat dan daerah harus mendukung penuh, termasuk dalam hal penganggaran daerah dan koordinasi antar lembaga.


Anggaran pendidikan tidak hanya soal jumlah dana, tapi juga bagaimana dan seberapa efektif dana itu digunakan. Fokus pada outcome (hasil) bukan hanya input (jumlah).


Perlu sistem monitoring dan evaluasi publik agar semua pihak bisa melihat apakah alokasi dan penggunaan sudah sesuai rencana.


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama