RUU Perampasan Aset: Sudah Sampai Di Tahap Mana?

RUU Perampasan Aset: Sudah Sampai di Tahap Mana?


Latar Belakang


Indonesia masih menghadapi tantangan besar dalam memberantas tindak pidana korupsi, narkotika, pencucian uang, hingga kejahatan terorganisir lainnya. Salah satu kendala terbesar adalah bagaimana negara bisa mengambil kembali aset hasil kejahatan. Selama ini, perampasan aset harus melalui putusan pidana terlebih dahulu, sehingga ketika pelaku meninggal dunia, melarikan diri, atau tidak diketahui keberadaannya, aset hasil kejahatan sering kali lolos dari jerat hukum.


Untuk menjawab masalah tersebut, pemerintah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana. Konsep utamanya adalah memberi dasar hukum agar negara dapat merampas aset yang diduga berasal dari tindak pidana, termasuk melalui mekanisme perampasan tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture).




Perjalanan Panjang RUU


RUU ini bukan barang baru. Sejak 2012, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) sudah menyusun naskah akademiknya. Namun, pembahasan di tingkat legislatif selalu tersendat karena beberapa alasan:


1. Tidak masuk prioritas DPR di periode sebelumnya.



2. Perbedaan pandangan terkait asas hukum, khususnya soal perampasan tanpa putusan pidana.



3. Kekhawatiran potensi penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum.




Meski begitu, tekanan publik untuk segera memiliki undang-undang ini terus menguat, terutama karena kasus korupsi besar dan aset hasil kejahatan yang sulit dipulihkan negara.




Posisi Terkini


Per September 2025, perkembangan RUU Perampasan Aset adalah sebagai berikut:


Masuk Prolegnas Prioritas 2025

Pemerintah dan DPR sudah menyepakati bahwa RUU ini menjadi bagian dari Program Legislasi Nasional Prioritas.


Surat Presiden sudah diserahkan

Presiden mengirimkan surat beserta draf RUU ke DPR sebagai tanda dimulainya proses pembahasan resmi.


Target pembahasan sebelum KUHAP baru berlaku

RUU ini direncanakan selesai sebelum 1 Januari 2026, karena revisi KUHAP yang baru akan berlaku pada tanggal tersebut. Sinkronisasi keduanya dianggap penting agar tidak terjadi tumpang tindih hukum acara.





Poin Penting dalam RUU


Ada beberapa hal krusial yang menjadi pembahasan utama:


1. Perampasan tanpa pemidanaan – Aset dapat dirampas meskipun pelaku belum divonis, misalnya karena meninggal atau melarikan diri.



2. Hak pihak yang keberatan – Pihak yang merasa asetnya sah bisa mengajukan pembuktian.



3. Batas nilai aset – Masih diperdebatkan, apakah semua aset hasil tindak pidana bisa dirampas atau hanya di atas nilai tertentu.



4. Pengelolaan aset – Perlu lembaga khusus agar aset yang dirampas tidak terbengkalai dan justru merugikan negara.




Tantangan yang Dihadapi


Walau sudah masuk prioritas, pembahasan RUU ini tetap menghadapi tantangan besar:


Waktu terbatas – Tahun 2025 menjadi tahun sibuk DPR, dan jika pembahasan molor, bisa tertunda lagi ke periode legislatif berikutnya.


Politik hukum – Ada kekhawatiran sebagian pihak di parlemen enggan mendorong cepat RUU ini karena menyangkut kepentingan politik dan ekonomi tertentu.


Partisipasi publik – Transparansi dan keterlibatan masyarakat sipil sangat dibutuhkan agar regulasi tidak melemahkan tujuan awal, yaitu pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara.




Kesimpulan


RUU Perampasan Aset kini sudah masuk tahap prioritas pembahasan di DPR RI, setelah bertahun-tahun tertunda. Pemerintah telah menyerahkan draf resmi, dan targetnya undang-undang ini rampung sebelum KUHAP baru berlaku pada 1 Januari 2026.


Meski begitu, keberhasilan pengesahannya masih tergantung pada kemauan politik DPR dan pemerintah, serta tekanan publik agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya selesai di atas kertas, melainkan benar-benar efektif mengembalikan aset hasil kejahatan untuk kepentingan negara dan rakyat.


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama